Jl. Menjangan No. 50C
Pakuncen, Wirobrajan, Togyakarta (55253)
Phone : +6285696292676 (Arya Dirga Nur "Ketua Asrama Putra")
2. Tamu
3. Iuran Asrama dan Speedy
* Tanggal 1-15 merupakan jangka waktu penagihan
* Dispensasi diberikan maksimalselama 15 hari, namun tidak memastikan dispensasi selama 15 hari. Tetapi sesuai perjanjian yang diberi waktu maksimal 15 hari.
4. Peraturan Kendaraan
* Kendaraan pada pagi hari sampai jam 9 pagi tidak diperbolehkan menyalakan mesin didalam area asrama. Wajib diluar area asrama
ASRAMA LAMADDUKKELLENG II
KEPMAWA YOGYAKARTA
(Keluarga Pelajar Mahasiswa Wajo)
1. Piket WC
- Diperiksa oleh pengurus asrama dengan cara petugas piket menghadap kepada pengurus asrama untuk paraf apabilah telah menyelesaikan tugas piket
- Petugas piket membersihkan dinding kamar mandi, lantai, dan menguras bak mandi
- Sanksi denda Rp 5.000
2. Tamu
- Tamu tidak diperbolehkan masuk terutama tamu wanita (pacar) kecuali, sakit, keluarga, teman pria yang ada kepentingan tugas.
- Tamu yang diperbolehkanmasukkamartidakdiperbolehkanmenutuppintukamar
- Memanfaatkan ruang tamu
- Tamu menginap wajib lapor sebelum -3H kepada pengurus asrama dan kepala RT
- Tamu wanita dipersilahkan menginap di Aspuri dan Tamu pria dipersilahkan menginapdi Aspura kecuali orang tua dan saudara kandung
- Batas tamu jam 21.00
- Tamu menginap selama 30 hari dikenakan iuaran asrama Rp40.000,-
3. Iuran Asrama dan Speedy
* Tanggal 1-15 merupakan jangka waktu penagihan
* Dispensasi diberikan maksimalselama 15 hari, namun tidak memastikan dispensasi selama 15 hari. Tetapi sesuai perjanjian yang diberi waktu maksimal 15 hari.
* Penunggakan setelah mendapat dispensasi akan dikeluarkan surat peringatan pertama
* Penunggakan setelah pengeluaran surat peringatan pertama, akan dikeluarkan surat kedua
* Apa bila setelah surat peringatan kedua dikeluarakan dan kemudian masih menunggak maka hak tinggal asrama telah di cabut
* Penunggakan setelah pengeluaran surat peringatan pertama, akan dikeluarkan surat kedua
* Apa bila setelah surat peringatan kedua dikeluarakan dan kemudian masih menunggak maka hak tinggal asrama telah di cabut
4. Peraturan Kendaraan
* Kendaraan pada pagi hari sampai jam 9 pagi tidak diperbolehkan menyalakan mesin didalam area asrama. Wajib diluar area asrama
* Diatas jam 9 malam, kendaraan masuk tidak diperbolehkan menyalakan mesin (wajib didorong)
* Di area sepanjang depan dapur tidak di perbolehkan memarkir motor, kecuali saat mencuci motor
* Memarkir kendaraan wajib dirapikan
5. Kehadiran dalam setiap kegiatan
* Partisipasi pada setiap kegiatan Asrama dan Organisasi
* Diwajibkan absensi saat kegiatan asrama
* Diwajibkan izin atau lapor apabila berhalangan bagaimanapun alasannya kepada pengurus asrama
* Bagi warga yang tidak izin saat berhalangan hadir dalam kegiatan dianggap mengabaikan kegiatan.
6. Warga wajib lapor kepada pengurus jika meninggalkan asrama 1 x 24 jam.
* Batas jam malam untuk tenang bagi warga sampaipukul 23.00
HIMBAUAN :
- Pakaian rendaman jangan terlalu lama maksimal 1 hari
- Habis makan cuci piring atau cuci alat-alat prabot yang telah digunakan
- Jemuran tidak boleh disimpan di Mushollah
- Buang sampah pada tempatnya
- Perhatikan pakaian jemuran
- Mematikan lampu setelah digunakan maupun jika tidak digunakan (kamar tidur, kamar mandi, dan ruangan lain yang digunakan)
* Di area sepanjang depan dapur tidak di perbolehkan memarkir motor, kecuali saat mencuci motor
* Memarkir kendaraan wajib dirapikan
5. Kehadiran dalam setiap kegiatan
* Partisipasi pada setiap kegiatan Asrama dan Organisasi
* Diwajibkan absensi saat kegiatan asrama
* Diwajibkan izin atau lapor apabila berhalangan bagaimanapun alasannya kepada pengurus asrama
* Bagi warga yang tidak izin saat berhalangan hadir dalam kegiatan dianggap mengabaikan kegiatan.
6. Warga wajib lapor kepada pengurus jika meninggalkan asrama 1 x 24 jam.
* Batas jam malam untuk tenang bagi warga sampaipukul 23.00
HIMBAUAN :
- Pakaian rendaman jangan terlalu lama maksimal 1 hari
- Habis makan cuci piring atau cuci alat-alat prabot yang telah digunakan
- Jemuran tidak boleh disimpan di Mushollah
- Buang sampah pada tempatnya
- Perhatikan pakaian jemuran
- Mematikan lampu setelah digunakan maupun jika tidak digunakan (kamar tidur, kamar mandi, dan ruangan lain yang digunakan)
- Mematikan TV setelah digunakan
- Memarkir kendaraan dengan rapi
- Memarkir kendaraan dengan rapi
Catatan :
1. Sanksi SP1, selanjutnya SP2, dan terakhir SP3 beserta surat pengeluaran
2. Sanksi seluruh peraturan tentang surat peringatan akan saling berhubungan dan akan dijumlahkan secara keseluruhan dari periode-periode pengurus sebelumnya.